Himawan Yokominarno
Samarinda - Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Kepala Perpustakaam Nasional RI Nomor 78a Tahun 2011 menetapkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu Centre of Exelence Layanan Perpustakaan dan Informasi Budaya Lokal se- Kalimantan.
Dalam peranannya sebagai Centre of Exelence tersebut tentunya DPK Kaltim memiliki tugas yang tidak ringan yaitu memenuhi kebutuhan pemustaka untuk memperoleh informasi tentang budaya dan seni yang merupakan kekayaan dan karakter asli Kalimantan.
Agar dapat lebih optimalnya peran DPK kaltim sebagai Centre of Exelence tersebut maka diperlukan adanya kesefahaman antara Pemerintah Provinsi se-Kalimantan akan pentingnya melestarikan kekayaan aser budaya dan seni asli Kalimantan ini.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Patimah Irny, selaku Pejabat Fungsional Pustakawan Ahli Muda pada DPK Kaltim dalam kesempatan perbincangan dengan penulis pada Rabu 27 September 2023, "bahwa kebijakan dan kesefahaman para Pemerintah Daerah Provinsi se-Kalimantan ini terhadap arti pentingnya pelestarian budaya dan seni asli Kalimantan ini sangat diperlukan."
Sudah barang tentu dengan kebijakan para Pemerintah Daerah di Kalimantan ini diharapkan upaya pelestarian terhadap budaya dan seni yang dilaksanakan oleh DPK Kaltim sebagai Centre of Exelence akan dapat lebih optimal lagi. (Him.-)